Lap Jurnalis bilikfakta.com Jakarta
Jakarta, bilikf4kt@.com Usai Putusan Mahkamah konstitusi (MK) dibacakan senin (22/4) terkait penolakan hasil Pemilihan presiden dan Wakil presiden dalam sidang perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU), komisi Pemilahan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024.
Hal itu disampaikan ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Kepada jurnalis bilikfakta.com di gedung MK usai Putusan MK Senin (22/4), KPU akan menetapkan Presiden’ dan Wakil Presiden terpilih, Rabu ((24/4) pukul 10.00.
Agenda penetapan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di gedung KPU RI di jakarta, keputusan penetapan ini diambil setelah sidang sengketa Pilpres menolak gugatan kubu Anies Baswedan Muhaimin dan Ganjar Mahfud.
Hasyim mempertegas bahwa setelah MK Menolak gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa PHPU maka putusan KPU tetap sah. ujar hasyim. (Red)