Lap Ismail bilikfakta.com
Malili, bilikf4kt@.com. Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur Dr Yadhin SH menyatakan terkait kasus mafia Tanah di Mahalona Towuti yang ditanganinya terus berjalan, namun pihaknya menghormati Azas Praduga Tak Bersalah. Kami Tidak akan mengumumkan Tersangka sebelum seluruh proses Penyidikan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan Ahli. Termasuk Saksi/Ahli yang di Kementerian Transmigrasi di Jakarta sehubungan dengan dugaan penjualan tanah milik negara dalam areal pencadangan lahan transmigrasi di Kabupaten Luwu Timur tahun 2019 sampai dengan 2021.
Disamping itu juga Kejaksaan Luwu Timur akan menyelidiki sejumlah lahan tanah Negara lainnya yang beralih secara melawan hukum di wilayah Kabupaten Luwu Timur, ini Penting guna menyelamatkan aset-aset/tanah Negara yang telah dirampas oleh sejumlah Mafia Tanah, bebernya.
Saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Saksi dan Ahli kurang lebih 30 orang baik di Malili, Makassar maupun di Jakarta, terkait penyidikan perkara mafia tanah di areal lahan pencadangan transmigrasi yang terletak di Desa Boeangin Mahalona Towuti.
Penyidik telah memperoleh alat bukti yang Kuat dari sejumlah keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli dan petunjuk yang mengarah kepada beralihnya tanah negara untuk lahan pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak tertentu.
Mereka bukan sebagai transmigran, perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum, Setelah keseluruhan proses penyidikan berjalan, berdasarkan ketentuan hukum pidana, kami akan memintakan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait , tegas yadhin.
Ditanya mengenai siapa-siapa yang bertanggung jawab dan akan menjadi bakal tersangka dalam perkara ini, dia enggan menjawab dan menyampaikan berdasarkan azas hukum pidana , kita mengedepankan azas praduga tak bersalah dan tentunya setiap proses dalam penanganan perkara termasuk penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme ekspose.
Sehingga penyidik tidak akan menyampaikan hal tersebut, hal itu disampaikan oleh Dr Yadyn dalam Podcast Lutim Maccarita yang dipandu oleh Rudiansyah dan Rizal Mujur.
Mantan penyidik KPK itu menghimbau agar sejumlah pihak yang telah menerima atau memperoleh tanah di lahan milik negara termasuk dalam areal lahan pencadangan transmigrasi agar segera mengembalikan tanah-tanah tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, sebelum dilakukan proses lebih lanjut. Himbau Kajari Luwu Timur. (Is-bf/red)