Kampanyekan Caleg PDIP, Kades Lakawali diadili di Pengadilan

Malili, bilikf4kt@.com,–Kepala Desa Lakawali Kecamatan Malili kabupaten Luwu Timur Sulsel Muh Yamin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Jumat (26/4/2024).

Dia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa usai terjerat pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, dengan mengkampanyekan salah seorang Calon legislatif (Caleg) kabupaten maupun provinsi dari partai politik PDI Perjuangan di masa tenang.

Persidangan perdana di Pengadilan negeri Malili tersebut dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Pawennari.

“Iye, tadi di sidang soal pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu yang terdakwanya Kades Lakawali dimana sebelumnya yang bersangkutan melakukan kampanye diluar jadwal,” ungkapnya.

Agenda dalam persidangan tersebut tambahnya, yakni pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dan ahli.

Terkait persidangan tersebut beberapa warga Lakawali meminta Majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar adil dalam melaksanakan persidangan , biar ini jadi pelajaran kepada aparat Desa yang lain, harapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan