Disnaker Luwu Timur jangan Tidur, PT SYH dinilai Bodohi Karyawan

Malili, bilikf4kt@.com -Salah satu Mitra kerja PT Magatti yang beroperasi di Areal Pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) PT SYH di Desa Pongkeru dinilai Bodohi Karyawan, pasalnya PT SYH Memberikan upah kerja kepada karyawannya dibawah standar Upah minimum Provinsi (UMP)

Bukan cuma upah kerja, PT SYH juga tidak menyiapkan Alat pelindung diri (APD) berupa sepatu standar kerja dan Baju kerja, kecuali Rompi dan helm,
Karyawan yang mengambil sepatu dan baju kerja dipotong gajinya

Perusahan asal Sulawesi Barat itu (SYH) juga Tidak memberikan BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan kepada karyawannya, bahkan pekerjanya hanya diberikan upah Rp 2 juta Rupiah perbulan, itu pun belum sepenuhnya diterima bila karyawannya mengalami sakit atau ijin.

Sejumlah karyawan SYH kepada media ini melaporkan nasib yang mereka alami, kami sopir mobil Dum truk, upah kami dihitung sesuai Jumlah Tonase yang kami angkut.

Rinciannya, dalam satu Ton kami digaji Rp 3 ribu, tapi kalau kami angkut 35 ton keatas justru hanya dibayar Rp 2500 per ton, ini kan pembodohan pak, ujar beberapa pekerja SYH sembari meminta namanya tidak dipublis.

Melalui media ini karyawan PT SYH meminta Dinas Tenaga kerja Luwu Timur tidak tinggal diam alias jangan tidur, ini sudah pembodohan pak, jangan biarkan keringat kami mengalir tanpa dinilai oleh pemberi kerja, Harapnya.

Asrul GM PT Magatti saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sebagai pemberi kerja kepada SYH telah menyampaikan kepada mitranya (SYH) agar memberikan upah karyawannya sesuai aturan yang berlaku, Kami tidak bisa campuri urusan manajemen PT SYH, ujarnya.

Sementara pihak PT SYH belum diperoleh konfirmasi terkait adanya laporan dan keluhan sejumlah Karyawannya.(Red)